" P2TP2A Kabupaten Siak merupakan lembaga yang berperan aktif dalam menangani dan mengadvokasi permasalahan Perempuan dan Anak yang menyangkut tindak kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran) serta Hak Asuh, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya......"... ^_^

Selasa, 28 Agustus 2018

PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN SIAK

Assalamu'alaykum Wr.Wb.
Selamat datang di blog PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) Kabupaten Siak.


P2TP2A adalah suatu wadah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berbasis masyarakat melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan.

VISI

Menjadi lembaga pelayanan yang terpercaya bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Siak.

MISI
  1. Memberikan pelayanan terbaik berupa rasa aman dan keselamatan bagi korban kekerasan.
  2. Mewujudkan kepengurusan yang solid dan berkomitmen dalam memberikan layanan.
  3. Menciptakan jejaring kerja dengan lembaga/instansi terkait dalam penanganan kasus.
  4. Menciptakan pemberdayaan korban kekerasan.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskiriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
  3.  Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4880);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4235);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
  10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kererasan;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2012 Nomor 16);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pebdapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2014 Seri A);
  13. Peraturan Bupati Siak Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Siak Tahun 2011-2016;
  14. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Siak Nomor 51 Tahun 2014);
  15. Surat Keputusan Bupati Nomor 111/HK/KPTS/2015 tentang Pembentukan Tim Penilai/Seleksi Pengurus Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Siak Tahun 2015.

Kenapa dibentuk P2TP2A?
Adanya paradigma baru di era reformasi, upaya pemberdayaan perempuan dan anak harus memperhitungkan keberagaman kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat. Pemerintah akan lebih banyak bertindak sebagai fasilitator karena perwujudan masyarakat madani menghendaki keikutsertaan masyarakat, karena masyarakat yang lebih mengatahui dan memahami apa yang mereka butuhkan.
Tujuan Khusus

  • Menyediakan sarana yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri atau dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah bagi perempuan dan anak untuk mendapatkan informasi dan pelayanan bagi penyelesaian masalah yang dialami oleh perempuan dan anak serta upaya peningkatan kwalitas hidupnya.
  • Menghimpun berbagai pelayanan bagi perempuan dan anak baik yang disediakan oleh pemerintah maupun oleh lembaga atau organisasi masyarakat dalam suatu sarana yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Meningkatkan kepedulian berbagai lembaga atau organisasi masyarakat dengan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang “bersahabat” bagi perempuan dan anak.
Prinsip P2TP2A


  • Memfasilitasi dan mediasi
  • Peningkatan dan peranan perempuan
  • Keterpaduan dan keselarasan
  • Kesinambungan
  • Efektifitas dan efisiensi
  • Pendidikan masyarakat
Bentuk Pelayanan
Pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Siak:
1.    Pelayanan informasi
2.    Konsultasi psikologi dan hukum
3.    Pendampingan dan advokasi
4.    Pelayanan medis (rujukan)
5.    Rumah aman (rujukan)
Jejaring (Mitra Kerja)
1.         Satgas Kecamatan
2.         POLRES
3.         RPSA
4.         Rumah Singgah
5.         BAZ
6.         PKK Kabupaten
7.         MUI
8.         KPAID
9.         KPAD
10.     Forum Anak
11.     PIK R
12.     TKSK

Hasil yang diharapkan dari terbentuknya P2TP2A


  1. Terbentuknya wahana yang merupakan pusat berbagai data dan informasi tentang situasi dan kondisi pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
  2. Berlangsungnya pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka peningkatan kwalitas hidup perempuan dan anak.
  3. Terjadinya hubungan kerjasama kemitraan antara sektor pembangunan/ lembaga/ organisasi kemasyarakatan dengan masyarakat melalui wadah pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.
  4. Meningkatkan kemandirian pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dalam memberikan umpan balik dan masukan kepada pemerintah dan berbagai organisasi lembaga masyarakat tentang kebijakan pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar