" P2TP2A Kabupaten Siak merupakan lembaga yang berperan aktif dalam menangani dan mengadvokasi permasalahan Perempuan dan Anak yang menyangkut tindak kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran) serta Hak Asuh, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya......"... ^_^

Jumat, 23 November 2018

Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja Serta Antisipasi Pengaruh LGBT di Lingkungan Sekolah

Dalam rangka program preventif (pencegahan) maka P2TP2A Kabupaten Siak mengadakan goes to School guna Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja Serta Antisipasi Pengaruh LGBT di Lingkungan Sekolah. Pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada para siswa tentang kedisiplinan dalam menjalankan aturan-aturan serta jangan sampai terjerumus kedalam perilaku menyimpang terutama Pergaulan Bebas, Narkoba dan Bahaya LGBT. 

Usia remaja adalah usia yang sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif maupun positif, mari kita didik remaja kita menjadi remaja yang berprestasi tanpa terkontaminasi oleh budaya dan perilaku-perilaku yang diluar norma (zhl)

Jumat, 16 November 2018

Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di 14 Kecamatan

Kegiatan Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang difasilitasi dan ditaja oleh DP3AP2KB (Bidang Pemberdayaan Perempuan) dengan Nara sumber dari P2TP2A Telah berhasil dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Siak dari tanggal 7 November s/d 16 November 2018. 

Kampanye ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak saat ini. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-undang Perlindungan Anak.

Kamis, 08 November 2018

Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja Serta Antisipasi LGBT di Lingkungan Sekolah.


Usia remaja sangat rentan dipengaruhi, jika remaja dihadapkan pada perilaku negatif maka remaja akan dengan sangat mudah terjerumus kedalam perilaku yang bertentangan dengan norma-norma. Mari sejak dini memberikan pengaruh positif yang besar terhadap tumbuh kembang anak remaja. Mulai dari Keluarga, Lingkungan sekolah dan Masyarakat yang akan menentukan seperti apa masa depan remaja ini, perkuat akhlak, keimanan dan mental remaja agar bisa menjadi remaja yang berprestasi dan jauh dari pengaruh2 negatif yang setiap saat mengincar para remaja kita.

Dalam rangka melakukan tindakan preventif tentang pencegahan kekerasan, kenakalan remaja , pergaulan bebas,

Selasa, 30 Oktober 2018

Pendampingan Konseling Psikologi

P2TP2A Kabupaten Siak Bersama Psikolog dan fungsional UPT P2TP2A Provinsi Riau dalam rangka tindak lanjut pendampingan psikologi siswa. Ini dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan serta memberikan perhatian pada anak (siswa).(#zhl)

Rabu, 10 Oktober 2018

Konsolidasi serta Koordinasi permasalahan kasus perempuan dan Anak di UPT P2TP2A Provinsi Riau.

bersana kasubag Umum UPT P2TP2A Kab. Siak
Demi meningkatkan kapasitas dan pelayanan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Siak, terutama dalam penyelesaian kasus yang mengalami kebuntuan, maka P2TP2A Kabupaten Siak perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi ke UPT P2TP2A Provinsi Riau agar bisa memberikan solusi dan membantu tindak lanjut penanganan kasus yang belum tuntas dan perlu penyelesaian.

Senin, 08 Oktober 2018

Kesepakatan Pembinaan Siswa Pelanggar Aturan Dilingkungan Sekolah

kiri; Ketua P2TP2A, kanan: Kepala Sekolah SMK N1 Mempura)
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara SMKN 1 Mempura (Kepala Sekolah: Amirullah, S.Pd) dengan P2TP2A Kabupaten Siak (Ketua: Sofwan Saleh, S.Hi) dalam rangka pencegahan Kekerasan pada siswa, penanganan perilaku siswa yang bermasalah serta penanganan kenalan remaja dan kedisiplinan dari lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Kamis, 27 September 2018

Pelatihan Sistem Perlindungan Anak se Provinsi Riau Tahun 2018

Sistem Perlindungan Anak (SPA) bertujuan untuk menguatkan sistem perlindungan terhadap anak mulai dari kebijakan, sejauh mana penerapan undang-undang yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan terbaik anak serta keterlibatan pihak dalam Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki keterkaitan dengan sistem perlindungan anak.