![]() | ||
bersama Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan | KPPA |
Senin, 17 September 2018
Pelatihan Mediator
P2TP2A Kabupaten Siak berkesempatan mendapatkan Pelatihan Mediasi
Bersertifikat dengan fasilitator dari Pusat Mediasi Nasiona (PMN) yang
diselenggarakan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KPPA pada tanggal 9 sampai 16 September 2018 bertempat di Hotel Onih Kota Bogor. Pelatihan ini dilaksanakan guna melahirkan mediator yang berkompetensi serta profesional dan diakui legalitasnya hingga pengadilan.
Fungsi mediator dalam menyelesaikan permasalahan
sengketa pidana dan perdata khususnya permasalah perempuan dan anak dalam ruang lingkup rumah tangga yang lebih mengedepankan cara mediasi, karena pada prisnsipnya mediasi bisa
merajut kembali "benang yang sempat terputus" agar keterhubungan selalu
terjaga dengan baik antar para pihak yang bersengketa.(#zhl)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar