 |
narasumber dari bidang PKDRT deputi PHP KPPA |
Demi meningkatkan kapasitas SDM Pengurus dan pengelola P2TP2A se Provinsi Riau maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau mengadakan pelatihan bagi pengelola P2TP2A untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi Riau pada tanggal 17 - 20 September 2018. Pada kegiatan ini juga disosialisasikan permen KPPA no. 4 tahun 2018 mengenai Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mana dengan diterbitkannya permen ini maka secara otomatis dasar hukum terbentuknya P2TP2A yakni dalam permen KPPA no. 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan P2TP2 dan juga permeneg PP PA no.6 tahun 2015 dengan otomatis dicabut.
Pembentukan UPTD PPA bertujuan untuk meningkatkan pelayaanan dan kesejahteraan bagi pengurus yang melayani kasus-kasus terkait permasalahan perempuan dan anak. UPTD PPA secara otomatis diakui dalam organisasi perangkat daerah yang sumber dananya dari APBD sehingga pelayanan yang diberikan dapat dilakukan secara maksimal.(#zhl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar