" P2TP2A Kabupaten Siak merupakan lembaga yang berperan aktif dalam menangani dan mengadvokasi permasalahan Perempuan dan Anak yang menyangkut tindak kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual dan Penelantaran) serta Hak Asuh, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat sobat2ku mengambil hikmah didalamnya......"... ^_^

Rabu, 05 September 2018

Apa Saja Pelayanan P2TP2A Kabupaten Siak?

Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus permasalahan perempuan dan anak yang meliputi aspek Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menyangkut tindak kekerasan maka P2TP2A memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi:

1. Informasi
2. Konsultasi Keluarga
3. Konsultasi Hukum
4. Advokasi (Pendampingan)
5. Konsultasi Psikologi
6. Rujukan

SASARAN
  1. Perempuan dan Anak yang membutuhkan perlindungan dari upaya kekerasan
  2. Perempuan dan Anak yang membutuhkan akses informasi mengenai kekerasan, dampak serta   bentuk penanganan
  3. Perempuan dan Anak yang membutuhkan informasi mengenai pencegahan KDRT, Perlindungan Anak, Traffiking serta bentuk kekerasan lainnya
  4. Partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak
KEGIATAN: 

SOSIALISASI  
  1. Memberikan informasi dan pemahamana kepada masyarakat tentang pencegahan KDRT, Perlindungan Anak mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, desa dan kecamatan
  2. Memberikan informasi dan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya pergaulan bebas, pernikahan dini serta pentingnya pendidikan dalam mengejar cita-cita 
  3. Memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan siswa tentang kenakalan remaja serta bagaimana cara menghadapinya dan menjadi remaja yang disiplin dalam menggapai kesuksesan
PELAYANAN
  1. Menerima konsultasi tentang permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak
  2. Asesmen kebutuhan klien (korban) serta memberikan solusi
  3. Memberikan Advokasi (Pendampingan), Konseling serta Rujukan kasus kepada dinas terkait sesuai kebutuhan klien 
PENGEMBANGAN JARINGAN 
  1. Membangun Jejaring, Komunikasi dan Kerjasama dengan lintas sektoral 
  2. Melakukan koordinasi dalam mencari solusi dalam membantu penyelesaian masalah sebuah kasus untuk memenuhi hak perempuan dan anak  
 PUSAT RUJUKAN
  1. Dalam hal penyelesaian kasus yang mengalami jalan buntu yang belum diselesaikan maka difasilitasi dan diberikan rujukan kepada dinas serta lembaga terkait yang memiliki wewenang dalam penyelesaian kasus tersebut
  2. Melakukan monitoring perkembangan penyelesaian kasus.(#zhl)

5 komentar:

  1. Good job, bapak-bapak barangkali butuh perlindungan juga hahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. bapak-bapak lindungi diri sendiri aja bro :D

      Hapus
  2. Kasihan, tidak ada perlindungan bapak-bapak ��

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak udah bisa lindungi diri sendiri

      Hapus
    2. hahaha,banyak juga bapak-bapak jadi korban istri, contohnya ikatan suami takut istri

      Hapus